Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

EKONOMI KOPERASI

NAMA            : VINA ESLY MARINI NPM               : 1C214057 KELAS          : 3EA01 EKONOMI KOPERASI A.    PENGERTIAN KOPERASI Koperasi merupakan badan usaha. Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang sangat ideal, yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa nasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari koperasi. UU Perkoperasian yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU No. 12 Tahun 1967 yang telah berusia 25 tahun. UU No. 12 Tahun 1992 mengatakan Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi juga bertujuan memperoleh